KEJAR TARGET IKD, KALURAHAN MARGOREJO AJAK LINMAS
Margorejo (SID) – Minggu, 1 Desember 2023 Pemerintah Kalurahan Margorejo dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tentang pelaksanaan program Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada kesempatan dilaksanakan Pembinaan LInmas di Lingkungan Pemerintah Kalurahan Margorejo sehingga Tata Laksana bekerja sama dengan Pemerintah Kapanewon Tempel melaksanakan aktivasi IKD di Kalurahan Margorejo.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2). IKD ini bertujuan untuk (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan (d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Tiga fungsi IKD, meliputi (1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; (2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan (3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Awalnya, sekitar pertengahan tahun 2022 lalu.