KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KALURAHAN MARGOREJO

PROGRAM PEMBANGUNAN KALURAHAN

 

Program Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Margorejo disusun atas dasar data alternative tindadkan yang layak sesuai dengan hasil dari pengkajian keadaan kalurahan sebelumnya. Kemudia dari setiap tindakan tersebut dikelompokkan kedalam bidang jenis yang disesuaikan dengan ketentuang pengelolaan keuangan Kalurahan. Secara umun, sesuai dengan peraturan yang ada, program kegiatan Kalurahan Margorejo dapat dikelompokkan dalam lima bidang, yaitu, Bidang Pennyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana.

Setelah jenis kegaitan terbentuk, kemudian dilaksankan pendataan lokasi yang akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan. Lokasi yang ada secara umum adalah lokasi yang berada di wilayah Kalurahan Margorejo, dan secara khusus meliputi semua Padukuhan yang ada di Kalurahan Margorejo.

Kemudian dilakukan pengkajian mengenai kondisi/kebutuhan terhadap suatu kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut, hal ini ditujukan untuk melihat urgensitas atau lebih condong lagi tentang seberapa besar manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan prioritas yang mengacu pada kebutuhan masyarakat.

Setalah analisis terhadap kegiatan-kegiatan terebut tersusun, kemudia data-data kegiatan tersebut disusun kembali untuk menentukan targer/capaian di masing-masing kegiatan dengan menelaah beberapa variable, seperti:

  1. Volume

Yaitu variable yang menentukan banyakknya orang yang terlibat dalam satu kegiatan, ataupun banyaknya kebutuhan barang yang perlu disediakan dalam proses pelaksanaan kegaitan.

  1. Sifat Program

Yaitu sebuah gambaran program yang memperlihatkan keadaan/kondisi suatu kegiatan. Apakah kegiatan itu bersifat baru yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya, atau kegiatan yang bersifat lanjutan, ataupun kegiatan infrastruktur yang bersifat perbaikan atau rehabilitasi.

  1. Biaya

Yaitu gambaran kebutuhan keseluruhan anggaran yang harus dipenuhi untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan melihat volume dan sifat program yang sudah ditentukan dengan mengacu pada standar harga barang dan jasa yang ada.

Selain merencanakan program/kegiatan berdasarkan prioritas, perlu juga merencanakan kegiatan dengan melihat pada pos anggaran (sumber pembiayaan) yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sumber biaya tersebut antara lain:

  1. PAK (Pendapatan Asli Kalurahan)
  2. APBD II (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Kabupaten)
  3. APBD I (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Provinsi)
  4. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  5. Swadaya Masyarakat Kalurahan Margorejo

Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini program pembangunan dibagi kedalam lima bidang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten sleman tentang pengelolaan keuangan desa, yaitu: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidayan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak. Untuk mendorong terwujudnya visi dan misi Kalurahan Margorejo, serta mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melaui visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman, maka program/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kalurahan Margorejo akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan program/kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk mencapai keberrhasilan Bersama.

Visi Kalurahan Margorejo adalah “Margorejo Maju, Maju Dalam Bidang Pemerintahan, Maju Dalam Bidang Pembangunan, Maju dalam Bidang Kemasyarakatan, Maju Dalam Bidang Pelayanan Kepada Masyarakat. Visi ini dilaksanakan dengan 6 (enam) misi untuk kemudian dijabarkan dalam tujuan dan sasaran. Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran setiap misi disusun dalam program-program pembangunan kalurahan sesuai dengan bidang yang ada. Program yang tercantum dalam RPJM Kalurahan ini merupakan program pendukung dalam pencapaian kinerha Pemerintah Kalurahan yang selengkapnya dapat dirumuskan dalam Program Pembangunan Kalurahan sebagai berikut

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penjelasan rincian program/kegaitan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini adaalah suatu program/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.

Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

  1. Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran/pemerintahan
  2. Pemeliharaan Gedung/prasarana kantor desa
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Gedung/prasarana kantor desa
  4. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
  5. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa
  6. Pengelolaan administrasi dan kearsipan desa
  7. Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif
  8. Pengelolaan sistem informasi administrasu kependudukan
  9. Pembinaan administrasi kependudukan
  10. Pendataan penduduk desa
  11. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  12. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa
  13. Pengelolaan/administrasi/inventarisai/penilaian aset desa
  14. Pengembangan sistem informasi desa
  15. Penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
  16. Pengelolaan keuangan desa
  17. Intensifikasi pendapatan desa
  18. Monitoring dan evaluasi kegiatan
  19. Administrasi pertanahan
  20. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
  21. Penegasan batas tanah desa
  22. Fasilitasi intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah
  23. Fasilitasi pekan pembayaran PBB
  24. Pembinaan dan penyampaian SPPT PBB, dan
  25. Inventarisasi tanah desa
  26. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penjelasan rincian program/kegaitan pada Bidang Pelaksnaan Pembangunan Desa ini adaalah suatu program/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.

Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

  1. Peyelenggaraan PAUD/TK/TPA non formal milik desa
  2. Dukungan Penyelenggaraan APE
  3. Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi amsyarakat
  4. Penyelenggaraan Pos Kesehatan desa
  5. Penyelenggaraan Posyandu
  6. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan
  7. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan
  8. Pengasuhan Bersama bina kelaurga balita
  9. Pemelihraan sarana/prasarana posyandu
  10. Pembangunan sarana/prasarana posyandu
  11. Fasilitasi kegiatan bidang kesehatan
  12. Pembinaan tanaman obat keluarga
  13. Pemeliharaan jalan desa
  14. Pemeliharaan jalan lingkungan
  15. Pemeliharaan jalan usaha tani
  16. Pemeliharaan jembatan milik desa
  17. Pemeliharaan prasarana jalan desa
  18. Pemeliharaan Gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
  19. Pemeliharaan monument/gapura/batas desa
  20. Pembangunan jalan desa
  21. Pembangunan jalan lingkungan
  22. Pembangunan jalan usaha tani
  23. Pembangunan jembatan desa
  24. Pembangunan prasarana jalan desa
  25. Pembangunan balai desa/balai kemasyarakatan
  26. Rehabilitasi/peningkatan pemakman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan
  27. Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan social desa
  28. Pembangunan embung desa
  29. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monument/gapura/batas desa
  30. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan lapangan desa
  31. Pemeliharaan lapangan desa
  32. Pembinaan dan pemberian stimulant/bantuan kegiatan pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh warga masyarakat
  33. Pemeliharaan sumur resapan milik desa
  34. Pemeliharaan sumber air bersih milik desa
  35. Pemeliharaan sanitasi permiukiman
  36. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman
  37. Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah
  38. Pemeliharaan taman bermain anak milik desa
  39. Pembangunan sumur resapan
  40. Pembangunan/peningkatan sumber air bersih milik desa
  41. Pembangunan/peningkatan sambungan air bersih rumah tangga
  42. Pembangunan/peningkatan sanitasi pemukiman
  43. Pembangunan/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah
  44. Pembangunan/peningkatan sistem pembuangan air limbah
  45. Pembangunan/peningkatan taman bermain anak milik desa
  46. Pengelolaan MCK Bersama
  47. Pembinaandan pemberian stimulant/bantuan kegiatan pembangunan yang dilaksnaakan secara swadya oleh warga padukuhan
  48. Pengelolaan lingkungan hidup desa
  49. Pelatihan tentang lingkungan hidup dan kehutanan
  50. Konservasi lahan kritis. Pinggir jalan desa
  51. Program kali/sungai bersih
  52. Pelatihan pengelolaan sampah
  53. Pembangunan bangunan penahan/talud lahan kritis
  54. Pembuatan rambu jalan desa
  55. Penyelenggaraan informasi publik desa
  56. Pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informasi local
  57. Pengadaan penerangan jalan desa
  58. Pembangunan lahan parkir
  59. Pengembangan pariwisata tingkat desa, dan
  60. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata tangkat desa

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Penjelasan rincian program/kegaitan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ini adaalah suatu program/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.

Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:

  1. Penyelenggaraan pos keamana desa
  2. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan desa
  3. Pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat
  4. Pelatihan kesiapsiagaaan tanggap bencana
  5. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana
  6. Pembinaan group kesenian
  7. Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayan, dan keagamaan
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan
  9. Pelaksanaan upacara adat (merti desa)
  10. Pembinaan pengutus tempat ibadah
  11. Fasilitasi pembinaan kegiatan keagamaan
  12. Pengembangan seni dan budaya local
  13. Pelatihan kepemudaan
  14. Penyelenggaraan lompa olahraga dan keemudaan
  15. Pembinaan karang tarunan dan klub olah raga
  16. Pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga
  17. Pembinaan LKD
  18. Pemberdayaan bagi lembaga non peerintah
  19. Pemberdayaan kegiatan warga mayarkat
  20. Pemberdayaan kelompok-kelompok masyarkat
  21. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penjelasan rincian program/kegaitan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini adaalah suatu program/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.

Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:

  1. Pelatihan budidaya perikanan
  2. Peningkatan produksi tanaman pangan
  3. Peningkatan produksi peternakan
  4. Penguatan ketahanan pangan
  5. Pemeliharaan saluran irigasi
  6. Pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
  7. Pembangunan saluran irigasi
  8. Pembinaan P3A
  9. Pembinaan dan pelatihan kelompok tani
  10. Pelatihan budidaya pertanian/peternakan
  11. Pelatihan pembuatan pupuk organic
  12. Pembangunan bangunan/sarana pertanian dan peternakan
  13. Pemeliharaan bangunan/sarana pertanian dan peternakan
  14. Peningkatan kapasitas perangkat kalurahan
  15. Peningakatan kapasitas BPKal
  16. Pelatihan pemberdayaan perempuan
  17. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak
  18. Pelatihan dan penguaatan penyandang difabel
  19. Pembinaan dan pelatihan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok warga miskin
  20. Pendataan/pemberdayaan keluarga miskin
  21. Fasilitasi/pendampingan program penanggulangan kemiskinan
  22. Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/UMKM
  23. Pengembangan sarana prasarna usaha mikro, kecil dan menengah
  24. Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan
  25. Pembentukan BUMKal
  26. Pelatihan pengelolaan BUMKal
  27. Pemeliharaan pasar desa/kios desa
  28. Pembangunan/rehabiliasi pasar desa/kios desa
  29. Pengembangan idustri kecil level desa
  30. Pendampingan kelompok ekonomi produktif

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa

Dalam rangka penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak, hal ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dengan ketentuan:

  1. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut
    1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
    2. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
    3. berada di luar kendali pemerintah desa.
  2. kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
  3. kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
  4. kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
  5. ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan keuangan desa.