

{"id":765,"date":"2022-07-07T12:56:57","date_gmt":"2022-07-07T12:56:57","guid":{"rendered":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/192"},"modified":"2026-06-30T14:41:02","modified_gmt":"2026-06-30T14:41:02","slug":"kebijakan-pembangunan-kalurahan-margorejo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/2022\/07\/07\/kebijakan-pembangunan-kalurahan-margorejo\/","title":{"rendered":"KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KALURAHAN MARGOREJO"},"content":{"rendered":"<p><strong>PROGRAM PEMBANGUNAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p>Program Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Margorejo disusun atas dasar data alternative tindadkan yang layak sesuai dengan hasil dari pengkajian keadaan kalurahan sebelumnya. Kemudia dari setiap tindakan tersebut dikelompokkan kedalam bidang jenis yang disesuaikan dengan ketentuang pengelolaan keuangan Kalurahan. Secara umun, sesuai dengan peraturan yang ada, program kegiatan Kalurahan Margorejo dapat dikelompokkan dalam lima bidang, yaitu, Bidang Pennyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana.<\/p>\n<p>Setelah jenis kegaitan terbentuk, kemudian dilaksankan pendataan lokasi yang akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan. Lokasi yang ada secara umum adalah lokasi yang berada di wilayah Kalurahan Margorejo, dan secara khusus meliputi semua Padukuhan yang ada di Kalurahan Margorejo.<\/p>\n<p>Kemudian dilakukan pengkajian mengenai kondisi\/kebutuhan terhadap suatu kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut, hal ini ditujukan untuk melihat urgensitas atau lebih condong lagi tentang seberapa besar manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan prioritas yang mengacu pada kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p>Setalah analisis terhadap kegiatan-kegiatan terebut tersusun, kemudia data-data kegiatan tersebut disusun kembali untuk menentukan targer\/capaian di masing-masing kegiatan dengan menelaah beberapa variable, seperti:<\/p>\n<ol>\n<li>Volume<\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu variable yang menentukan banyakknya orang yang terlibat dalam satu kegiatan, ataupun banyaknya kebutuhan barang yang perlu disediakan dalam proses pelaksanaan kegaitan.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Sifat Program<\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu sebuah gambaran program yang memperlihatkan keadaan\/kondisi suatu kegiatan. Apakah kegiatan itu bersifat baru yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya, atau kegiatan yang bersifat lanjutan, ataupun kegiatan infrastruktur yang bersifat perbaikan atau rehabilitasi.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Biaya<\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu gambaran kebutuhan keseluruhan anggaran yang harus dipenuhi untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan melihat volume dan sifat program yang sudah ditentukan dengan mengacu pada standar harga barang dan jasa yang ada.<\/p>\n<p>Selain merencanakan program\/kegiatan berdasarkan prioritas, perlu juga merencanakan kegiatan dengan melihat pada pos anggaran (sumber pembiayaan) yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sumber biaya tersebut antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>PAK (Pendapatan Asli Kalurahan)<\/li>\n<li>APBD II (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Kabupaten)<\/li>\n<li>APBD I (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Provinsi)<\/li>\n<li>APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)<\/li>\n<li>Swadaya Masyarakat Kalurahan Margorejo<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini program pembangunan dibagi kedalam lima bidang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten sleman tentang pengelolaan keuangan desa, yaitu: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidayan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak. Untuk mendorong terwujudnya visi dan misi Kalurahan Margorejo, serta mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melaui visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman, maka program\/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kalurahan Margorejo akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan program\/kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk mencapai keberrhasilan Bersama.<\/p>\n<p>Visi Kalurahan Margorejo adalah &ldquo;Margorejo Maju, Maju Dalam Bidang Pemerintahan, Maju Dalam Bidang Pembangunan, Maju dalam Bidang Kemasyarakatan, Maju Dalam Bidang Pelayanan Kepada Masyarakat. Visi ini dilaksanakan dengan 6 (enam) misi untuk kemudian dijabarkan dalam tujuan dan sasaran. Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran setiap misi disusun dalam program-program pembangunan kalurahan sesuai dengan bidang yang ada. Program yang tercantum dalam RPJM Kalurahan ini merupakan program pendukung dalam pencapaian kinerha Pemerintah Kalurahan yang selengkapnya dapat dirumuskan dalam Program Pembangunan Kalurahan sebagai berikut<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Penjelasan rincian program\/kegaitan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini adaalah suatu program\/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.<\/p>\n<p>Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:<\/p>\n<ol>\n<li>Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran\/pemerintahan<\/li>\n<li>Pemeliharaan Gedung\/prasarana kantor desa<\/li>\n<li>Pembangunan\/rehabilitasi\/peningkatan Gedung\/prasarana kantor desa<\/li>\n<li>Pelayanan administrasi umum dan kependudukan<\/li>\n<li>Penyusunan\/pendataan\/pemutakhiran profil desa<\/li>\n<li>Pengelolaan administrasi dan kearsipan desa<\/li>\n<li>Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif<\/li>\n<li>Pengelolaan sistem informasi administrasu kependudukan<\/li>\n<li>Pembinaan administrasi kependudukan<\/li>\n<li>Pendataan penduduk desa<\/li>\n<li>Pengelolaan administrasi kepegawaian<\/li>\n<li>Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa<\/li>\n<li>Pengelolaan\/administrasi\/inventarisai\/penilaian aset desa<\/li>\n<li>Pengembangan sistem informasi desa<\/li>\n<li>Penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa<\/li>\n<li>Pengelolaan keuangan desa<\/li>\n<li>Intensifikasi pendapatan desa<\/li>\n<li>Monitoring dan evaluasi kegiatan<\/li>\n<li>Administrasi pertanahan<\/li>\n<li>Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan<\/li>\n<li>Penegasan batas tanah desa<\/li>\n<li>Fasilitasi intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah<\/li>\n<li>Fasilitasi pekan pembayaran PBB<\/li>\n<li>Pembinaan dan penyampaian SPPT PBB, dan<\/li>\n<li>Inventarisasi tanah desa<\/li>\n<li>Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Penjelasan rincian program\/kegaitan pada Bidang Pelaksnaan Pembangunan Desa ini adaalah suatu program\/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.<\/p>\n<p>Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:<\/p>\n<ol>\n<li>Peyelenggaraan PAUD\/TK\/TPA non formal milik desa<\/li>\n<li>Dukungan Penyelenggaraan APE<\/li>\n<li>Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi amsyarakat<\/li>\n<li>Penyelenggaraan Pos Kesehatan desa<\/li>\n<li>Penyelenggaraan Posyandu<\/li>\n<li>Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan<\/li>\n<li>Penyelenggaraan desa siaga kesehatan<\/li>\n<li>Pengasuhan Bersama bina kelaurga balita<\/li>\n<li>Pemelihraan sarana\/prasarana posyandu<\/li>\n<li>Pembangunan sarana\/prasarana posyandu<\/li>\n<li>Fasilitasi kegiatan bidang kesehatan<\/li>\n<li>Pembinaan tanaman obat keluarga<\/li>\n<li>Pemeliharaan jalan desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan jalan lingkungan<\/li>\n<li>Pemeliharaan jalan usaha tani<\/li>\n<li>Pemeliharaan jembatan milik desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan prasarana jalan desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan Gedung\/prasarana balai desa\/balai kemasyarakatan<\/li>\n<li>Pemeliharaan monument\/gapura\/batas desa<\/li>\n<li>Pembangunan jalan desa<\/li>\n<li>Pembangunan jalan lingkungan<\/li>\n<li>Pembangunan jalan usaha tani<\/li>\n<li>Pembangunan jembatan desa<\/li>\n<li>Pembangunan prasarana jalan desa<\/li>\n<li>Pembangunan balai desa\/balai kemasyarakatan<\/li>\n<li>Rehabilitasi\/peningkatan pemakman milik desa\/situs bersejarah milik desa\/petilasan<\/li>\n<li>Pembuatan\/pemutakhiran peta wilayah dan social desa<\/li>\n<li>Pembangunan embung desa<\/li>\n<li>Pembangunan\/rehabilitasi\/peningkatan monument\/gapura\/batas desa<\/li>\n<li>Pembangunan\/rehabilitasi\/peningkatan lapangan desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan lapangan desa<\/li>\n<li>Pembinaan dan pemberian stimulant\/bantuan kegiatan pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh warga masyarakat<\/li>\n<li>Pemeliharaan sumur resapan milik desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan sumber air bersih milik desa<\/li>\n<li>Pemeliharaan sanitasi permiukiman<\/li>\n<li>Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa\/permukiman<\/li>\n<li>Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah<\/li>\n<li>Pemeliharaan taman bermain anak milik desa<\/li>\n<li>Pembangunan sumur resapan<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan sumber air bersih milik desa<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan sambungan air bersih rumah tangga<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan sanitasi pemukiman<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan sistem pembuangan air limbah<\/li>\n<li>Pembangunan\/peningkatan taman bermain anak milik desa<\/li>\n<li>Pengelolaan MCK Bersama<\/li>\n<li>Pembinaandan pemberian stimulant\/bantuan kegiatan pembangunan yang dilaksnaakan secara swadya oleh warga padukuhan<\/li>\n<li>Pengelolaan lingkungan hidup desa<\/li>\n<li>Pelatihan tentang lingkungan hidup dan kehutanan<\/li>\n<li>Konservasi lahan kritis. Pinggir jalan desa<\/li>\n<li>Program kali\/sungai bersih<\/li>\n<li>Pelatihan pengelolaan sampah<\/li>\n<li>Pembangunan bangunan penahan\/talud lahan kritis<\/li>\n<li>Pembuatan rambu jalan desa<\/li>\n<li>Penyelenggaraan informasi publik desa<\/li>\n<li>Pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informasi local<\/li>\n<li>Pengadaan penerangan jalan desa<\/li>\n<li>Pembangunan lahan parkir<\/li>\n<li>Pengembangan pariwisata tingkat desa, dan<\/li>\n<li>Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata tangkat desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Penjelasan rincian program\/kegaitan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ini adaalah suatu program\/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.<\/p>\n<p>Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:<\/p>\n<ol>\n<li>Penyelenggaraan pos keamana desa<\/li>\n<li>Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan desa<\/li>\n<li>Pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat<\/li>\n<li>Pelatihan kesiapsiagaaan tanggap bencana<\/li>\n<li>Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana<\/li>\n<li>Pembinaan group kesenian<\/li>\n<li>Penyelenggaraan festival kesenian, adat\/kebudayan, dan keagamaan<\/li>\n<li>Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan<\/li>\n<li>Pelaksanaan upacara adat (merti desa)<\/li>\n<li>Pembinaan pengutus tempat ibadah<\/li>\n<li>Fasilitasi pembinaan kegiatan keagamaan<\/li>\n<li>Pengembangan seni dan budaya local<\/li>\n<li>Pelatihan kepemudaan<\/li>\n<li>Penyelenggaraan lompa olahraga dan keemudaan<\/li>\n<li>Pembinaan karang tarunan dan klub olah raga<\/li>\n<li>Pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga<\/li>\n<li>Pembinaan LKD<\/li>\n<li>Pemberdayaan bagi lembaga non peerintah<\/li>\n<li>Pemberdayaan kegiatan warga mayarkat<\/li>\n<li>Pemberdayaan kelompok-kelompok masyarkat<\/li>\n<li>Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Penjelasan rincian program\/kegaitan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini adaalah suatu program\/kegaitan yang akan mendukung tercapainya visi dan misi kalurahan yang selaras dengan visi dan misi Daerah Kabupaten Sleman.<\/p>\n<p>Visi dan Misi ini didukung dengan program dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:<\/p>\n<ol>\n<li>Pelatihan budidaya perikanan<\/li>\n<li>Peningkatan produksi tanaman pangan<\/li>\n<li>Peningkatan produksi peternakan<\/li>\n<li>Penguatan ketahanan pangan<\/li>\n<li>Pemeliharaan saluran irigasi<\/li>\n<li>Pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian\/peternakan<\/li>\n<li>Pembangunan saluran irigasi<\/li>\n<li>Pembinaan P3A<\/li>\n<li>Pembinaan dan pelatihan kelompok tani<\/li>\n<li>Pelatihan budidaya pertanian\/peternakan<\/li>\n<li>Pelatihan pembuatan pupuk organic<\/li>\n<li>Pembangunan bangunan\/sarana pertanian dan peternakan<\/li>\n<li>Pemeliharaan bangunan\/sarana pertanian dan peternakan<\/li>\n<li>Peningkatan kapasitas perangkat kalurahan<\/li>\n<li>Peningakatan kapasitas BPKal<\/li>\n<li>Pelatihan pemberdayaan perempuan<\/li>\n<li>Pelatihan\/penyuluhan perlindungan anak<\/li>\n<li>Pelatihan dan penguaatan penyandang difabel<\/li>\n<li>Pembinaan dan pelatihan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok warga miskin<\/li>\n<li>Pendataan\/pemberdayaan keluarga miskin<\/li>\n<li>Fasilitasi\/pendampingan program penanggulangan kemiskinan<\/li>\n<li>Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi\/UMKM<\/li>\n<li>Pengembangan sarana prasarna usaha mikro, kecil dan menengah<\/li>\n<li>Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan<\/li>\n<li>Pembentukan BUMKal<\/li>\n<li>Pelatihan pengelolaan BUMKal<\/li>\n<li>Pemeliharaan pasar desa\/kios desa<\/li>\n<li>Pembangunan\/rehabiliasi pasar desa\/kios desa<\/li>\n<li>Pengembangan idustri kecil level desa<\/li>\n<li>Pendampingan kelompok ekonomi produktif<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam rangka penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak, hal ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dengan ketentuan:<\/p>\n<ol>\n<li>sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut\n<ol>\n<li>bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;<\/li>\n<li>tidak diharapkan terjadi berulang; dan<\/li>\n<li>berada di luar kendali pemerintah desa.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan\/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.<\/li>\n<li>ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan keuangan desa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PROGRAM PEMBANGUNAN KALURAHAN &nbsp; Program Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Margorejo disusun atas dasar data alternative tindadkan yang layak sesuai dengan hasil dari pengkajian keadaan kalurahan sebelumnya. Kemudia dari setiap tindakan tersebut dikelompokkan kedalam bidang jenis yang disesuaikan dengan ketentuang pengelolaan keuangan Kalurahan. Secara umun, sesuai dengan peraturan yang ada, program kegiatan Kalurahan Margorejo dapat dikelompokkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":1115,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-765","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-panduan-layanan-publik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/765","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/24"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=765"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/765\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2681,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/765\/revisions\/2681"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1115"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=765"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=765"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/margorejosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=765"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}